Hakim Agung Andi Ayyub Saleh menyatakan, terpidana kasus 'Bali Nine', Schapelle Leigh Corby harusnya dibebaskan dari segala dakwaan karena ada kejanggalan dalam kasus tersebut. Ayyub mengaku ia adalah hakim agung yang menyusun pertimbangan untuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengenai grasi Corby.
"Corby tak hanya layak menerima pembebasan bersyarat, tetapi dia seharusnya bebas murni," kata Andi Ayyub saat ditemui di Gedung Mahkamah Agung.
.