Arifin Wardiyanto: Dukungan Grasi Schapelle Corby

Sebuah Pengorbanan Yang Bersifat Politics (Schapelle Corby)Hakim Agung Ayyub:
Corby Harusnya Bebas
Bukti Baru Bahwa Schapelle Corby
Tidak Bersalah Yang Diabaikan
34 Tersembunyi Fakta - Schapelle
Corby (Rinci)

Dengan hormat,

Bersama ini saya menyatakan sikap mendukung kebijaksanaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam memberikan pengurangan hukuman penjara 5 tahun terhadap vonis Corby yang sebelumnya divonis hukuman 20 tahun penjara karena membawa ganja sebesar 4,2 kg .

Saudara menyalahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pemberian grasi terhadap Corby, saya nilai saudara sangat tendensius ingin menjatuhkan nama baik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono .

Perlu saudara ketahui bahwa saya sangat anti NARKOBA, tapi saya lebih sangat anti DISKRIMINASI dan KETIDAKADILAN .

Coba Saudara lihat vonis kasus ganja lainnya dibandingkan dengan vonis Corby yang jauh lebih ringan padahal jumlah ganja yang dibawa mereka jauh berkali lipat yang dibawa Corby sbb:


No.
Nama Terpidana
 BB Ganja Satuan KG
Vonis Penjara Satuan Tahun
1
Khairul Rozi    
1700  Kg
14,5 Tahun
2
Agustinus Manalu    
   475 Kg
  8 Tahun
3
Jumino
   237 Kg
10 Tahun
4
Japarudin    
   218 Kg
  2 Tahun
5
Armen   
     73 Kg
  2 Tahun
6
Suria Jauhari  
    50  Kg
14 Tahun
7
M Fahrul Saputra
    40  Kg
10 Tahun
8
Muhammad Yunus
    38,7 Kg
14 Tahun
9
Ahmad Dinar
    32  Kg
14 Tahun
10
Fauziadi
    30  Kg
10 Tahun
11
Jhon Destanta Sinuhaji    
    30 Kg
10 Tahun
12
Sudarman
18.8  Kg
  9 Tahun
13
Hendri Susanto    
16.5  Kg
  9 Tahun
14
Hendri Utama Di    
   15  Kg
  6 Tahun
15
3 Anggota Brimob
    13,7 Kg
  7 Tahun
16
Jhoni Tanjung
    12  Kg
11 Tahun
17
M Saman
    11  Kg
11 Tahun
18
Agus Adiyanto
    11  Kg
10 Tahun
19
Rusli Rizal
    10,2 Kg
12 Tahun
20
Hamidi
    10  Kg
10 Tahun
21
Muhammad Ali
    10  Kg
  5 Tahun
22
Siregar Parlaungan    
       4.3 Kg
  6 Tahun
23
Schapelle Corby
       4,2 Kg
20 – 5 (grasi) = 15 Tahun
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia


Melihat contoh vonis diatas benar-benar terdapat fakta telah terjadi DISKRIMINASI dan KETIDAKADILAN, dan diskriminasi adalah salah satu bentuk pelanggaran HAM yang serius . Dan ini bila diketahui masyarakat luar negeri bahwa ada diskriminasi atas vonis Corby , maka yang akan terjadi adalah kecaman masyarakat luar negeri terhadap pemerintah Indonesia .

Dalam pemberian grasi (pengurangan hukuman) pada Corby jangan saudara artikan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak mendukung pemberantasan narkoba, dengan ini perlu saudara ketahui bahwa pemberian grasi tersebut alasannya yaitu demi kemanusiaan dan alasan lain bahwa telah terjadi diskriminasi dan ketidakadilan atas vonis Corby, dan tentunya juga sudah dipertimbangkan dengan matang demi hubungan bilateral antara Indonesia dengan Australia .

Seharusnya saudara juga tahu sebagai mantan Menteri Hukum dan Ham RI bahwa pemberian grasi terhadap Corby adalah HAK PREROGATIF PRESIDEN sesuai dengan UUD 1945, dan grasi yang diberikan pada Corby tersebut juga tidak melanggar prosedur karena prosesnya melalui pertimbangan MAHKAMAH AGUNG RI . .

Dalam hal ini harapan saya bahwa saudara harus berpikiran jernih, jangan selalu menyalahkan kebijakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terutama dalam pemberian grasi terhadap Corby .

Kemudian menurut pandangan saya bahwa dengan diberinya pengurangan hukuman kepada Corby bukan merupakan halangan dalam rangka pemberantasan narkoba, karena sebenarnya yang menghambat pemberantasan narkoba adalah justru dilakukan oleh oknum-oknum penegak hukum sendiri yang menjadi backing bandar dan pengedar narkoba , kemudian banyak terjadi kasus narkoba yang tidak sampai ke pengadilan, dan juga sering terjadi tuntutan dan vonis yang ditentukan oleh besarnya tarif yang harus dibayar kepada oknum Jaksa dan oknum Hakim .

Sekali lagi perlu saya sampaikan pada saudara untuk dimengerti bahwa pemberian grasi terhadap Corby bukan PENGHAPUSAN HUKUMAN atau PENGAMPUNAN , tapi hanyalah pengurangan hukuman 5 tahun dari vonis 20 tahun penjara, dan sisa vonis 15 tahun penjara dibanding dengan vonis lainnya seperti contoh diatas masih lebih berat, apalagi dibandingkan dengan vonis Khairul Rozi pembawa ganja 1,7 TON yang hanya divonis 14,5 tahun penjara .

Kemudian seandainya Corby sekarang dibebaskan setelah menjalani dipenjara selama 8 tahun , masih juga lebih berat dibanding vonis Muhammad Ali yang divonis 5 tahun penjara karena membawa ganja 10 kg (dua kali lipat daripada yang dibawa Schapelle Corby sebesar 4,2 kg) .





Demikian saya sampaikan untuk dimengerti .
Hormat saya,

ARIFIN WARDIYANTO
ANTI DISKRIMINASI DAN KETIDAKADILAN INDEPENDEN
Alamat : Perum Kartindah I Blok C1 No.28 Kasihan Bantul DIY, Phone : 087838350500

 


SURAT: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERDANA MENTERI AUSTRALIA




.
Sebuah Pengorbanan Yang Bersifat Politics (Schapelle Corby)Hakim Agung Ayyub:
Corby Harusnya Bebas
Bukti Baru Bahwa Schapelle Corby
Tidak Bersalah Yang Diabaikan
34 Tersembunyi Fakta - Schapelle
Corby (Rinci)



Kembali ke Halaman Depan Expendable Project




Arifin Wardiyanto





.