Dengan hormat,
Bersama ini saya menyatakan sikap mendukung kebijaksanaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam memberikan pengurangan hukuman penjara 5 tahun terhadap vonis Corby yang sebelumnya divonis hukuman 20 tahun penjara karena membawa ganja sebesar 4,2 kg .
Saudara menyalahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pemberian grasi terhadap Corby, saya nilai saudara sangat tendensius ingin menjatuhkan nama baik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono .
Perlu saudara ketahui bahwa saya sangat anti NARKOBA, tapi saya lebih sangat anti DISKRIMINASI dan KETIDAKADILAN .
Coba Saudara lihat vonis kasus ganja lainnya dibandingkan dengan vonis Corby yang jauh lebih ringan padahal jumlah ganja yang dibawa mereka jauh berkali lipat yang dibawa Corby sbb:
No. | Nama Terpidana | BB Ganja Satuan KG | Vonis Penjara Satuan Tahun |
1 | Khairul Rozi | 1700 Kg | 14,5 Tahun |
2 | Agustinus Manalu | 475 Kg | 8 Tahun |
3 | Jumino | 237 Kg | 10 Tahun |
4 | Japarudin | 218 Kg | 2 Tahun |
5 | Armen | 73 Kg | 2 Tahun |
6 | Suria Jauhari | 50 Kg | 14 Tahun |
7 | M Fahrul Saputra | 40 Kg | 10 Tahun |
8 | Muhammad Yunus | 38,7 Kg | 14 Tahun |
9 | Ahmad Dinar | 32 Kg | 14 Tahun |
10 | Fauziadi | 30 Kg | 10 Tahun |
11 | Jhon Destanta Sinuhaji | 30 Kg | 10 Tahun |
12 | Sudarman | 18.8 Kg | 9 Tahun |
13 | Hendri Susanto | 16.5 Kg | 9 Tahun |
14 | Hendri Utama Di | 15 Kg | 6 Tahun |
15 | 3 Anggota Brimob | 13,7 Kg | 7 Tahun |
16 | Jhoni Tanjung | 12 Kg | 11 Tahun |
17 | M Saman | 11 Kg | 11 Tahun |
18 | Agus Adiyanto | 11 Kg | 10 Tahun |
19 | Rusli Rizal | 10,2 Kg | 12 Tahun |
20 | Hamidi | 10 Kg | 10 Tahun |
21 | Muhammad Ali | 10 Kg | 5 Tahun |
22 | Siregar Parlaungan | 4.3 Kg | 6 Tahun |
23 | Schapelle Corby | 4,2 Kg | 20 – 5 (grasi) = 15 Tahun |
Melihat contoh vonis diatas benar-benar terdapat fakta telah terjadi DISKRIMINASI dan KETIDAKADILAN, dan diskriminasi adalah salah satu bentuk pelanggaran HAM yang serius . Dan ini bila diketahui masyarakat luar negeri bahwa ada diskriminasi atas vonis Corby , maka yang akan terjadi adalah kecaman masyarakat luar negeri terhadap pemerintah Indonesia .
Dalam pemberian grasi (pengurangan hukuman) pada Corby jangan saudara artikan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak mendukung pemberantasan narkoba, dengan ini perlu saudara ketahui bahwa pemberian grasi tersebut alasannya yaitu demi kemanusiaan dan alasan lain bahwa telah terjadi diskriminasi dan ketidakadilan atas vonis Corby, dan tentunya juga sudah dipertimbangkan dengan matang demi hubungan bilateral antara Indonesia dengan Australia .
Seharusnya saudara juga tahu sebagai mantan Menteri Hukum dan Ham RI bahwa pemberian grasi terhadap Corby adalah HAK PREROGATIF PRESIDEN sesuai dengan UUD 1945, dan grasi yang diberikan pada Corby tersebut juga tidak melanggar prosedur karena prosesnya melalui pertimbangan MAHKAMAH AGUNG RI . .
Dalam hal ini harapan saya bahwa saudara harus berpikiran jernih, jangan selalu menyalahkan kebijakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terutama dalam pemberian grasi terhadap Corby .
Kemudian menurut pandangan saya bahwa dengan diberinya pengurangan hukuman kepada Corby bukan merupakan halangan dalam rangka pemberantasan narkoba, karena sebenarnya yang menghambat pemberantasan narkoba adalah justru dilakukan oleh oknum-oknum penegak hukum sendiri yang menjadi backing bandar dan pengedar narkoba , kemudian banyak terjadi kasus narkoba yang tidak sampai ke pengadilan, dan juga sering terjadi tuntutan dan vonis yang ditentukan oleh besarnya tarif yang harus dibayar kepada oknum Jaksa dan oknum Hakim .
Sekali lagi perlu saya sampaikan pada saudara untuk dimengerti bahwa pemberian grasi terhadap Corby bukan PENGHAPUSAN HUKUMAN atau PENGAMPUNAN , tapi hanyalah pengurangan hukuman 5 tahun dari vonis 20 tahun penjara, dan sisa vonis 15 tahun penjara dibanding dengan vonis lainnya seperti contoh diatas masih lebih berat, apalagi dibandingkan dengan vonis Khairul Rozi pembawa ganja 1,7 TON yang hanya divonis 14,5 tahun penjara .
Kemudian seandainya Corby sekarang dibebaskan setelah menjalani dipenjara selama 8 tahun , masih juga lebih berat dibanding vonis Muhammad Ali yang divonis 5 tahun penjara karena membawa ganja 10 kg (dua kali lipat daripada yang dibawa Schapelle Corby sebesar 4,2 kg) .
Demikian saya sampaikan untuk dimengerti .
Hormat saya,
ARIFIN WARDIYANTO
ANTI DISKRIMINASI DAN KETIDAKADILAN INDEPENDEN
Alamat : Perum Kartindah I Blok C1 No.28 Kasihan Bantul DIY, Phone : 087838350500
SURAT: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERDANA MENTERI AUSTRALIA
.
.